Lee Risar
Fanatisme agama tidak selamanya identik dengan sesuatu yang buruk. Dalam konteks hidup beragama masih dikenal fanatisme positif. Ajaran fanatisme dalam suatu agama yang ditanamkan kepada para pemeluknya adalah hal yang wajar. Tanpa mengajarkan fanatisme positif kekuatan para pemeluknya akan goyah; akibatnya orang akan meninggalkan agamanya. Hal yang penulis tekankan di sini adalah fanatisme negatif yakni fanatisme yang sempit dan dapat terjadi karena pengajaran agama yang dogmatis, sehingga menutup pintu bagi pembaharuan. Jadi fanatisme yang perlu didefanatisasi adalah fanatisme yang merasuki kehidupan beragama. Sikap fanatisme menjadi keperihatinan ketika cara dan efeknya menimbulkan kekerasan dalam hidup beragama. Fanatisme negatif menjadi prioritas yang harus didefanatisasi. Karena fanatisme dianggap sebagai suatu virus yang bisa berdampak luas dan merupakan musuh besar kebebasan.
Fanatisme bukan suatu peristiwa baru. Dapat dipahami bahwa kekerasan yang mengatasnamakan agama ini memang bukan barang baru dalam sejarah peradaban manusia. Kekerasan atas nama agama seringkali muncul dari perbedaan dalam memahami kitab suci, Tuhan, dan agama itu sendiri. Pebedaan-perbedaan pemahaman kemudian melahirkan fanatisme-fanatisme sektarian yang semakin melembaga. Fanatisme dan ketiadaan pemahaman tentang esensi hidup beragama dan ber-Tuhan pada level akar rumput inilah yang membuat pemeluk agama melihat agama lain dari kacamata kepicikan yang sempit, sehingga cenderung merendahkan agama lain, atau tafsiran agama dari kelompok agama yang berbeda dengan mereka. Bagi mereka, tindakan kekerasan atas nama agama tidak pernah salah, karena Tuhan dan kebenaran adalah monopoli mereka. Pelaku tindakan kekerasan atas nama agama memang merasa paling beriman di muka bumi. Karena menganggap diri sebagai makhluk agung di antara manusia, mereka mengangkat dirinya sebagai orang yang paling dekat dengan Tuhan.
Mereka memandang dirinya berhak memonopoli kebenaran, seakan-akan mereka telah menjadi wakil Tuhan yang sah untuk mengatur dunia ini berdasarkan tafsiran monolitik mereka terhadap teks suci. Bagi mereka perkara dengan pihak lain artinya pihak lain akan mati, terancam, binasa, dan babak belur akibat perbuatan anarkis mereka, sama sekali tidak menjadi pertimbangan. Inilah jenis manusia yang punya hobi “membuat kebinasaan di muka bumi”, tetapi merasa telah berbuat baik. Padahal semua agama tidak pernah mengajarkan kekerasan dan tidak pernah membenarkan adanya kekerasan. Atau seperti dirumuskan Fredy Sebho dalam Lectio Brevis “Agama Tanpa Penganut: Tinjauan Moral Tentang Kekerasan Atas Nama Agama, 2014”: Lahan subur fanatisme bukan orang-orang bodoh yang mudah dipengaruhi tetapi orang yang tidak membedakan kenyataan dari makna apa yang terjadi, orang yang tidak mempertanyakan lagi perbedaan antara kebenaran dan makna wacana serta orang yang terlepas dari pijakan realitas. Kelemahan mendasar fanatisme adalah tidak mampu mengambil jarak terhadap keyakinan, tidak kritis terhadap keyakinan dan tindakan. Jika fanatisme agama terus dibiarkan, kehidupan beragama di Indonesia akan senantiasa diboncengi oleh kecurigaan, keragu-raguan ketidakpercayaan antaragama atau berpikir negatif tentang agama lain. Kemungkinan lain adalah mereka (para penganut fanatisme agama) mereduksi nilai substansial agama karena dilatarbelakangi kepentingan tertentu seperti politik dan kekuasaan. Agama dalam kepenganutan seperti ini tidak akan mampu membimbing umatnya kepada kehidupan yang sejuk, tentram, damai dan transformatif. Keberagaman ini pada akhirnya hanya mementingkan keselamatan individu dan kelompok sendiri.
Defanatisasi sendiri merupakan suatu istilah yang terdiri dari kata de yang artinya menghilangkan atau mengurangi dan fanatik yang artinya teramat kuat kepercayaan keyakinan terhadap ajaran (agama politik dan sebagainya) serta sufiks isasi yang artinya proses, cara, atau perbuatan. Kata fanatik sendiri secara etimologis berasal dari akar kata bahasa Latin yakni fanum, yang berarti tempat suci. Jadi secara harafiah orang fanatik adalah orang yang rajin mengunjungi tempat ibadat yang dianutnya. Fanatisme yang diturunkan dari sifat fanaticus bukanlah paham melainkan sikap. Termin fanaticus berarti sikap terpesona oleh daya kedewaan.
Jadi defanatisasi agama merupakan proses menghilangkan atau mengurangi kefanatikan seseorang atau sekelompok orang terhadap ajaran agama yang menyebabkan ekses perpecahan atau perselisihan. Secara leksikal “defanatisasi” belum terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) departemen pendidikan nasional dalam edisi terakhir (edisi keempat). Namun defanatisasi dapat dimengerti secara filosofis untuk mendapatkan arti yang sebenarnya lewat penalaran yang logis.Sebagai dasar untuk defanatisasi agama bagi mereka yang menganut fanatisme negatif, penulis mengambil sila pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Alasannya karena hampir semua masyarakat beragama di Indonesia mengakui hanya ada satu Tuhan yang maha kuasa. Tentunya tak satu pun menyangkal adanya Tuhan yakni Tuhan Yang Maha Esa, yang mencipta serta memelihara yang kelihatan pun tak kelihatan. (Vitalis Djebarus: 1994) Ketuhanan Yang Maha Esa di sini berarti bangsa Indonesia mengakui bahwa Tuhan adalah sumber dari segala daya upaya kita, juga sumber menegara dan Tuhan adalah tujuan dari segala-galanya, maka serentak mengakui juga sebagai tujuan menegara. Maksudnya negara Indonesia adalah negara yang bangsanya beragama (negara pancasila) dengan mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana tertulis dalam pancasila sila pertama. Jadi jelas negara Indonesia bukan negara Agama. Sebuah negara bisa berupa negara agama, artinya negara tertentu merupakan organisasi dari agama tertentu sehingga hukum-hukumnya identik dengan hukum-hukum agama yang menemukan bentuknya dalam negara. Negara yang demikian dalam konsekuensinya tidak bisa demokratis, melainkan harus teokratis.
Mengutuip Dryarkara dalam A. Sudiarja, dkk., Karya Lengkap Dryarkara, Esai-Esai Filsafat Pemikir yang Terlibat Penuh dalam Perjuangan Bangsanya, 2006. Negara pancasila bukanlah negara yang demikian karena negara pancasila bukanlah organisasi agama. Negara pancasila juga tidak memaksakan agama manapun kepada anggotanya, dan negara memang sama sekali tidak punya kekuasaan untuk itu. Karena negara pancasila bukanlah teokratis, bukan organisasi yang melaksanakan agama, maka sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu tidak boleh diformulasi menjadi cara tertentu untuk melaksanakan suatu ibadat. Pelaksanaan sila pertama pancasila secara konkrit harus diserahkan kepada warga negara sesuai dengan hati nurani mereka. Setiap warga negara wajib menghormati dan menghargai keyakinan sesamanya. Adapun dasarnya adalah harus menghormati kebebasan dan hati nurani setiap manusia.Bahkan sejarah menunjukkan bahwa sebelum lima agama besar masuk Indonesia dan pada tahun 2000 Presiden Abdurrahman Wahid menambahkan satu agama Kong Hu Cu menjadi enam, bangsa Indonesia sendiri telah memiliki aliran-aliran kepercayaan berupa pemujaan kepada yang Maha Tinggi. Atas dasar itulah ketuhanan dalam pancasila menuntut kebergantungan kita pada Tuhan melalui agama. Agamalah inti segala perbuatan manusia serta penghubung dengan Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Kuasa. Kalau begitu, dengan dasar pemikiran yang waras manusia pancasila harus beragama. Jadi sebenarnya agama adalah yang banyak untuk mencapai Yang Satu. Yang Satu dipahami secara baik dalam yang banyak. Maka perlu ada keterbukaan karena semuanya diupayakan demi terciptanya kerukunan hidup beragama yang melaluinya umat beragama mencapai kebahagiaan bersama Yang Satu dan Yang Satu itu adalah Tuhan Yang Maha Esa atau dalam rumusan pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Oleh: Lee Risar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar